Showing posts with label Tafsir. Show all posts
Showing posts with label Tafsir. Show all posts

Wednesday, July 18, 2012

TOKOH TAFSIR

Tokoh Tafsir Di Indonesia Umumnya bisa mengimbangi tokoh-tokoh tafsir dari mancanegara, artinya indonesia tidak luput dari kajian tokoh tafsir putra daerah Indonesia, seperti buya hamka pengarang tafsir Al-Azhar...
dll

Monday, July 16, 2012

Tafsir dan Penafsiran Buya Hamka

 CORAK TAFSIR BUYA HAMKA

Agama bersifat netral, tidak memihak, dia hanya menjelaskan pengertian raj’i. Sementara hamka dalam menjelaskan ayat itu, beliau mengguanakan contoh-contoh yang hidup di tengah masyarakat,baik masyarakat kelas atas seperti raja, rakyat biasa, maupun secara individu.Berdasarkan fakta yang demikian, tafsir Hamka dalam menjelaskan ayat itu bercorak sosial kemsyarakatan (adabi ijtima’i).

KARAKTERISTIK TAFSIR AL-AZHAR

Tafsir al-Azhar merupakan karya Hamka yang memperlihatkan keluasan pengetahuan beliau, yang hampir mencakup semua disiplin ilmu penuh berinformasi. Sumber penafsiran yang dipakai olehHamka antara lain, al Qur’an, hadits Nabi, pendapat tabi’in, riwayat dari kitab tafsir mu’tabar
seperti al-Manar, serta juga dari syair-syair seperti syair Moh. Iqbal. Tafsir ini ditulis dalam bentuk pemikiran dengan metode analitis atau tahlili.Karakteristik yang tampak dari tafsir al-Azhar ini adalah gaya penulisannya yang bercorak adabi
ijtima’i (social kemasyarakatan) yang dapat disaksikan dengan begitu kentalnya warna setting
sosial budaya Minangnya yang ditampilkan oleh Hamka dalam menafsirkan ayat-ayat al
Qur’an
PERBEDAAN DENGAN TAFSIR LAIN

Tafsir al-Azhar sangatlah berbeda dengan tafsir-tafsir lainnya. Mulai dari sudut pemikiran sampai sudut bahasa yang digunakan dalam menafsirkan pun sangatlah berbeda. Oleh karena itu, kamiakan membendingkan tafsir al-Azhar ini dengan tafsir Depag dan tafsir al-Misbah. Yaitu sebagaiberikut: 
Perbedaan dari sudut pemikiran:
a. Depag : Sudut pemikirannya datar (karena tafsir ini ditulis oleh banyak ulama atau dapat dikatakan tulisan gotong royong)
b.Tafsir al-Misbah : Sudut pemikirannya mendalam dan dilengkapi oleh data-data kontemporer(modern)
c. Tafsir al-Azhar : Sudut pemikirannya selalu menggiring seseorang kepada tasawuf (karenaberangkat dari setting sosial politik pada saat tafsir ini ditulis dan untuk selamat dari kondisiseperti itu, maka seseorang harus terjun ke dalam tasawuf. 
Perbedaan dari sudut bahasa. Tafsir Depag : Sudut bahasa yang digunakan sangatlah standart atau datar (dimaksudkan agar memudahkan seseorang dalam memahaminya)
CONTOH PENAFISRAN HAMKA
Penafsiran Buya Hamka terhadap ayat-ayat Amar Ma’rûf nahî Munkar dalam Tafsir al-Azhar.  Menurut Hamka dalam tafsir al-Azhar, kata ma’rûf (معروف) berasal dari kata urf (عــرف) artinya “yang dikenal,”atau“yang dapat dimengerti dan dapat dipa¬hami serta diterima oleh masyarakat.” Dalam pengertian lain, ma’rûf (معروف) berarti perbuatan yang patut, pantas dan sopan yang berlaku secara umum. Lebih lanjut Hamka menjelaskan bahwa suatu perbuatan dapat dikatakan baik (معروف) jika perbuatan itu dapat diterima dan dipahami oleh manusia, dan dipuji. Perbuatan itu patut diterima dan dipahami ma-nusia karena memang perbuatan baik (معروف) itulah yang patut dikerjakan oleh manusia yang berakal. Kebalikan dari kata ma’rûf (معروف) adalah kata mun¬kar (مـنـكـر), berarti yang dibenci, yang tidak disenangi atau ditolak oleh ma¬syarakat, karena tidak patut, tidak pantas. Tidak selayaknya yang demikian itu dikerjakan oleh manusia berakal; segala gejala-gejala buruk yang tidak diterima oleh masyarakat secara akal sehat. Demikian sekilas penjelasan mengenai pengertian ma’rûf (معروف) dan munkar (مـنـكـر) menurut Hamka
Seperti diketahui bahwa ayat amar ma’rûf nahî munkar dituliskan secara bersambung disebutkan dalam al-Qur’ân pada lima surat, yaitu al-‘Araf ayat 157, Luqman ayat 17, Ali Imran ayat104, 110, dan 114, al-Hajj ayat 103, dan 103, serta al-Taubah ayat 67, 71, dan 112. Masing-masing ayat mempunyai konteks dan situasi yang berbeda. Meskipun begitu, semua ayat ini menyerukan agar mengerjakan perbuatan yang ma’rûf dan menjauhi perbuatan keji yang dilarang oleh Allâh SWT. Pada surat al-A’râf ayat 157, sebagaimana akan dijelaskan di bawah ini, konteks amar ma’rûf dan nahî munkar menjelaskan tentang keberadaan Nabi Muhamad saw sebagai seorang rasul Tuhan. Nabi Muhamad saw adalah seorang yang ummî (yang tidak pandai menulis dan membaca) yang telah disebutkan bahwa beliau akan datang sebagai Nabi akhir zaman di dalam Taurat dan Injil. Risalah yang akan dibawa oleh Nabi akhir zaman itu ialah yang menyuruh akan mereka “berbuat yang ma’rûf dan mencegah akan mereka yang munkar”.
Kalimat يامرهـم با لمعـرو ف و يـنـهــهـم عـن المـنكـر   yang terdapat dalam surat al-‘Arâf ayat 157 seperti tersebut di atas, menjelaskan tentang peran yang telah dimainkan oleh para nabi dan rasul, seperti nabi Musa, nabi Isa dan nabi Muhamad saw yang ummi, dalam menjalankan risalah atau nubuwah kepada umat manusia. Sebagai nabi yang ummi, beliau juga mendapat tugas untuk menyebarkan risalah ketuhanan kepada umat manusia, termasuk ke-pada para ahl al-kitab. Dalam konteks ini, Hamka menjelaskan bahwa sebagai nabi yang ummi, tugas berat yang diemban nabi Muhamad saw, akan selalu menghadapi risiko. Tetapi, seberat apapun risiko itu, nabi siap menanggungnya, karena beliau telah mendapatkan amanah untuk melaksanakan yang ma’rûf (معروف) dan mencegah yang munkar (مـنـكـر).
Menurut Hamka, kata ma’rûf (معروف) yang terdapat dalam surat ini, berarti yang dikenal atau patut untuk dilakukan. Dalam konteks amar ma’rûf nahî munkar, ditafsirkan oleh Hamka dengan kalimat sehaja. Apabila suatu perintah datang kepada manusia yang berakal budi, langsung disetujui oleh hatinya, karena hati nurani mengenalnya sebagai suatu yang baik, yang memang patut dikerjakan. Oleh karena itu, segala perintah yang dikerjakan oleh nabi yang ummi, pastilah sesuai dengan jiwa, sebab jiwa mengenalnya sebagai suatu yang baik. Di antara contoh yang diberikan Hamka adalah perintah shalat dan membayar zakat. Nabi Muhamad dan umatnya diperintahkan untuk melaksanakan shalat, karena shalat adalah pekerjaan yang patut dilakukan. Begitu juga pemberian zakat, karena memang masyarakat miskin perlu mendapat bantuan. Dengan kalimat pendek Hamka menyimpulkan bahwa tidak ada suatu perintahpun yang tidak ma’rûf (معروف) kepada jiwa, kecuali jiwa yang sakit.
Selanjutnya ayat–ayat yang menjelaskan amar ma’rûf nahî munkar (الامـربـالـمـعـروف وا لنهى عن الـمـنكر secara berurutan ialah surat Âli ‘Imrân ayat 104, 110, dan 114. Ayat-ayat tersebut adalah sebagai berikut. 
Artimya: Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar merekalah orang-orang yang beruntung (QS. Ali-Imran:104) 
Artinya: kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya ahli kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik (Ali-Imran:110)
Artinya:mereka beriman kepada Allah dan hari penghabisan, mereka menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang Munkar dan bersegera kepada (mengerjakan) pelbagai kebajikan; mereka itu Termasuk orang-orang yang saleh (Ali-Imran 114)
Pada surat Âl-Imrân ayat 104, menurut Hamka, terdapat hal penting yang menjadi tugas dan kewajiban umat manusia, yaitu melakukan dakwah. Suatu golongan yang terdapat dalam ayat tersebut, yaitu ummat, memiliki tugas dan kewajiban untuk mengajak dan membawa manusia kepada kebaikan, menyuruh berbuat ma’rûf (معروف), yaitu perbuatan yang patut, pan-tas dan sopan, dan mencegah, melarang perbuatan munkar (مـنـكـر), yang dibenci dan yang tidak diterima oleh akal dan jiwa yang sehat. Menurut Hamka, dalam konteks ayat tersebut, terdapat dua kata penting, yaitu me-nyuruh berbuat ma’rûf (معروف), dan mencegah perbuatan munkar (مـنـكـر). Kata ma’rûf (معروف), diambil dari kata ‘urf (عـرف (yang berarti dikenal atau yang dapat dimengerti, dapat dipahami serta dapat diterima oleh manusia, dan dipuji. Karena begitulah yang patut dikerjakan oleh manusia yang berakal. Sedang yang munkar, (مـنـكـر), artinya yang dibenci, yang tidak dise-nangi, yang ditolak oleh masyarakat, karena tidak patut dan tidak pantas untuk dikerjakan. Oleh karena itu, menurut Hamka lebih lanjut, kalau ada orang berbuat ma’ruf, seluruh masyarakat, umumnya menyetujui, membenarkan dan memuji. Sebaliknya, kalau ada perbuatan munkar, seluruh masyarakat menolak, membenci dan tidak menyukainya. Untuk mengatasi masalah ini, Hamka memberikan sebuah tips, yaitu pengetahuan keagamaan dan sikap keberagamaan. Menurutnya, semakin tinggi kecerdasan beragama, bertambah kenal orang akan yang ma’ruf, dan bertambah benci kepada yang munkar. Untuk itu, hendaknya dalam suatu masyarakat, ada sekelompok umat yang bertugas dan bekerja keras untuk menggerakkan masyarakat agar mereka berbuat yang ma’ruf, dan menjauhi yang munkar, supaya masyarakat itu bertambah tinggi nilainya.
Kesimpulan yang disampaikan oleh Hamka dalam penafsirannya pada surat Âli Imrân ayat 104 dalam tafsir al-Azhar adalah bahwa الامـربـالـمـعـروف وا لنهى عن الـمـنكر itu adalah menyeru untuk melakukan ke-bajikan dan mencegah kemunkaran. Menyeru atau mengajak merupakan aktivitas dakwah. Dengan dakwah, ada dinamika kehidupan umat Islam, menjadi lebih dinamis dan agama menjadi hidup. Sebaliknya, apabila tidak ada dakwah, maka tidak ada dinamika kehidupan beragama. Karena itu, haruslah ada sekelompok orang yang mengajak pada kebaikan dan mencegah keburukan. Dalam konteks dakwah, Hamka tampaknya membagi bidang garapan dakwah menjadi dua, yaitu; umum, adalah untuk kalangan masyarakat umum, dan khusus, untuk keluarga sendiri. Dakwah yang bersifat umum adalah memberikan penjelasan kepada masyarakat serta mengajak mereka untuk memahami hikmah ajaran Islam yang benar, serta menangkis tuduhan yang tidak benar yang diarahkan kepada agama Islam. Sedang dakwah yang bersifat khusus, ditujukan kepada keluarga sendiri, agar patuh kepada Tuhan.
Di dalam ayat 104 surat Âl-Imrân ini terdapat 3 (tiga) kewajiban, yaitu menyuruh berbuat ma’ruf (معروف), melarang berbuat munkar(مـنـكـر), dan ketiga mengajak kepada kebaikan (الخـيـر) Menurut Hamka, ketiga kewajiban itu, yaitu amar ma’ruf dan nahi munkarالامـربـالـمـعـروف وا لنهى عن الـمـنكر, semua berpusat pada yang satu, yaitu يـدعـون الى الـخـيـرmengajak pada ke-baikan. Menurut Hamka, yang dimaksud dengan kata (الخـيـر) yang berarti kebaikan, yang dimaksud di dalam ayat ini adalah Islam, yaitu me¬mupuk kepercayaan dan iman kepada Tuhan, termasuk tauhid dan ma’rifat. Hal itulah, menurut Hamka sebagai hakikat kesadaran beragama yang menimbulkan pengetahuan sehingga dapat membedakan mana yang baik, yang ma’ruf (معروف), dan mana yang tidak baik, yaitu munkar (مـنـكـر). Di sinilah, menurut Hamka pentingnya juru dakwah atau da’i memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai ajaran agama Islam yang sebenarnya, sehingga masyarakat memiliki pengetahuan dan kesadaran beragama yang tinggi. Dengan kesadaran beragama yang tinggi, maka akan berdampak pada sikap dan perilaku seseorang dalam bermasyarakat, sehingga ia memiliki keberanian untuk melakukan kebaikan dan mencegah keburukan. Sebaliknya, apabila sikap keberagamaan masyarakat belum tumbuh dan masih rendah, maka percuma saja menyebut yang ma’rûf (معروف), dan menentang yang munkar. Sebab, menurut Hamka untuk membedakan yang ma’rûf (معروف), dengan yang munkar (مـنـكـر) tidak ada lain kecuali ajaran Islam.
Kalimat يـدعـون الى الـخـيـر امـة , artinya umat mengajak pada kebaikan yang terdapat pada surat Âl-Imrân ayat 104, menurut Hamka memiliki dua kata penting, yaitu ummatun (امـة ) dan kedua kata yad’ûna يـدعـون . Dari ayat ini dapat dipahami bahwa dikalangan umat Islam yang besar jumlahnya, hendaklah ada segolongan umat yang menjadi inti, yang kerjanya khusus mengadakan dakwah, atau seluruh umat ini sendiri sadar akan kewajibannya yaitu melaksanakan dakwah. Sebab kehidupan agama, kemajuan dan kemundurannya sangat tergantung pada dakwah. Pelaksanaan dakwah yang dimaksudkan Hamka tidak hanya kegiatan dakwah ke dalam, yaitu dakwah di kalangan umat Islam sendiri, juga dakwah ke masyarakat luar Islam. Tujuannya, bila dakwah ke dalam, diharapkan umat Islam semakin kuat kesadaran beragamanya, sehingga mampu melakukan yang ma’ruf (معروف) dan mencegah yang munkar (مـنـكـر). Sedang dakwah ke luar Islam tujuannya agar masyarakat non-muslim memahami posisi Islam sebagai sebuah agama damai dan memberikan pengertian tentang hakikat kebenaran Islam kepada orang-orang yang belum memeluknya.
Seperti ditegaskan sebelumnya bahwa Hamka mengartikan kata ma’ruf (معروف) dengan suatu perbuatan baik yang diterima oleh masyarakat dan akal sehat. Oleh karena itu, menurutnya, seorang da’i apabila berdakwah hendaklah ia mengeluarkan pendapat umum yang sehat atau public opini yang sehat dan dapat diterima masyarakat umum. Diharapkan dengan adanya kegiatan dakwah, akan terbentuk masyarakat yang sehat. Bila amar ma’ruf nahi munkar الامـربـالـمـعـروف وا لنهى عن الـمـنكر, terhenti, sebagai bagian dari aktivitas dakwah, maka hal itu dapat dijadikan sebagai indikator masyarakat yang sedang sakit. Oleh sebab itu, lanjut Hamka, mereka yang melakukan kebaikan (الـخـيـر) dan melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar, adalah mereka yang akan memperoleh kemenangan. Karena mereka telah melakukan amar ma’ruf nahi munkar الامـربـالـمـعـروف وا لنهى عن الـمـنكر , dan mengajak pada kebaikan, sehingga keburukan dapat dihindari atau dikalahkan, sehingga umat menjadi pelopor kebajikan di dalam dunia.
Dalam konteks ini ayat tersebut di atas, ada tiga hal yang harus dilakukan oleh kaum muslimin. Pertama, mengajak orang kepada al-khair (يـدعـون الى الـخـيـر). Kedua, mengajak orang kepada yang al-ma’rûf (الامـربـالـمـعـروف). Ketiga, mencegah orang dari al-munkar (وا لنهى عن الـمـنكر). Dari terjemahan ayat tersebut, lafal atau kata al-khair (الـخـيـر) dan lafal al-ma’rûf الـمـعـروف menurut harfiahnya sama, yaitu kebaikan. Terdapat dua ka-ta yang berbeda akan tetapi memiliki pengertian sama. Oleh karena itu, ke-simpulan umum yang hendak dijelaskan pada ayat ini adalah suatu kewajiban bagi umat Islam untuk menyampaikan yang ma’ruf (معروف) dan melarang perbuatan yang munkar(مـنكر). Karena perbuatan demikian merupakan ujung tombak dari dakwah Islam, yakni menyampaikan yang baik dan melarang kepada yang munkar.

lanjut yach... baca juga  ulama tafsir Quraisy Shihab

karya-karya Buya Hamka

1. Roman/Novel

Dalam bidang ini, Hamka menulis beberapa buku, antara lain: (1) Si Sabariyah, (2) Tenggelamnya Kapal Van Der Wijck, (3) Di Bawah Lindungan Ka’bah, (4) Merantau ke Deli, (5) Terusir, (6) Keadilan Ilahi, (7) Di Tepi Sungai Nil, (8) Di Tepi Sungai Dajlah, (9) Mandi Cahaya di Tanah Suci, dan (10) Empat Bulan di Amerika.

2. Politik

Di antara karya-karyanya yang berbau politik adalah: (1) Adat Minangkabau dan Agama Islam, (2) Revolusi Fikiran, (3) Revolusi Agama, (4) Adat Minangkabau Menghadapi Revolusi, (5) Negara Islam, (6) Sesudah Naskah Renville, (7) Merdeka, (8) Islam dan Demokrasi, (9) Urat Tunggang Pancasila.

3. Tasawuf, Dakwah, dan Sejarah

Mengenai tasawuf, sedikitnya ada empat buku yang ditulis oleh Hamka, yaitu: (1)Tasauf Modern, (2)Tasauf dari Abad ke Abad, (3) Mengembalikan Tasauf ke Pangkalnya, dan (4) Tasauf, Perkembangan dan Pemurniannya. Mengenai dakwah, paling tidak ada tiga buku yang ia tulis, yaitu: (1) Kepentingan Muballig, (2) Pedoman Muballig Islam, dan (3) Prinsip dan Kebijaksanaan Dakwah Islam. Adapun mengenai sejarah, ditemukan tiga buku karya Hamka, yaitu: (1) Sejarah Umat Islam, (2) Sejarah Islam di Sumatera, dan (3) Sejarah Hidup Jamaluddin al-Afghani.

4. Karya Islam Umum

Adapun karya-karya Hamka lainnya yang penulis tidak sempat klassifikasikan temanya, antara lain adalah: (1) Tafsir al-Azhar, (2) Agama dan Perempuan, (3) Pembela Islam, (4) Falsafah Hidup, (5) Lembaga Hidup, (6) Lembaga Budi, (7) Menunggu Beduk Berbunyi, (8) Pelajaran Agama Islam, (9) Pandangan Hidup Muslim, (10) Muhammadiyah Melalui Tiga Zaman, (11) Muhammadiyah di Minangkabau, (12) Kedudukan Perempuan dalam Islam, (13) Ayat-ayat Mi’raj, dan (14) Doa-doa Rasulullah.

Baca juga corak dan contoh penafsiran Buya Hamka

Ulama Tafsir Indonesia

1. HAMKA
a. Biografi
Pada hari Ahad petang (malam Senin), tanggal 16 Pebruari 1908 M (14 Muharram 1326 H), lahirlah seorang bayi laki-laki dalam keluarga Abdul Karim Amrullah. Bayi tersebut kemudian diberi nama “Abdul Malik”. Di tepi Danau Maninjau, di sebuah kampung yang bernama Tanah Sirah, Setelah nantinya menunaikan ibadah haji, nama itu kemudian berubah menjadi “Haji Abdul Malik Karim Amrullah” yang disingkat dengan Hamka.
Ayahnya, Abdul Karim Amrullah, alias Haji Rasul, adalah tokoh pelopor gerakan Islam “Kaum Muda” di Minangkabau. Karenanya, sebagai putera dari seorang tokoh pergerakan, maka sejak kecil Hamka sudah menyaksikan dan mendengar secara langsung pembicaraan tentang pembaruan dan gerakannya, melalui ayah dan rekan-rekan ayahnya.
Pada Tahun 1914 (dalam usia 6 tahun), Hamka dibawa oleh ayahnya ke Padang Panjang. Ketika telah mencapai usia 7 tahun, ia dimasukkan ke sekolah desa, sedangkan pada malam harinya ia mengaji (mempelajari Alquran) pada ayahnya sendiri hingga tamat.
Buya Hamka terlahir dari seorang ibu yang bernama Siti Safiyah, istri pertama Syekh Abdul Karim di desa kampung Molek, sungai Batang, Maninjau, Sumatra Barat. Pada hari Senin tanggal 17 Februari 1908 M yang bertepatan pada 14 Muharram 1326 H. Dan pendapat lain mengatakan bahwa beliau lahir pada hari Ahad 16 Februari 1908 M yang bertepatan pada 13 Muharram 1326 H. Namun kebanyakan adalah pendapat yang pertama.
Ibunya dari keluarga bangsawan. Ayahnya Syekh Abdul Karim bin Amrullah atau haji rasul, dari keluarga seorang ulama terkenal dan seorang pelapor gerakan pembaruan/modernis dalam gerakan islah (tajdid) di Minangkabau. Ayah Hamka terlahir pada tanggal 17 Safar 1296 H / 10 Februari 1879 M di Kepala Kebun, Betung Panjang, Nagari Sungai Batang, Maninjau, Minangkabau. Lunak Agama Sumatra Barat dan Beliau wafat pada tanggal 21 Juni 1945.
Satu kesukaan Hamka ialah mengembara mengunjungi perguruan pencak Silat, mendengar senandung dan kaba yaitu kisah-kisah rakyat yang dinyanyikan dengan alat musik tradisional, rebab dan saluang (alat tiup khas minang) kegemaran lainnya adalah menonton film, bahkan demi hobinya itu ia pernah mengelabui ayahnya yang merupakan guru mengajinya, dalam memenuhi hasratnya menonton melalui inspirasi untuk menulis.

Ia hidup dan berkembang dalam struktur masyarakat Minangkabau yang menganut sistem matrilineal. Sejak kecil, ia menerima dasar-dasar agama dari Ayahnya pada usia 6 tahun ia dibawa ayahnya ke Padang Panjang. Pada usia 7 tahun ia dimasukkan ke sekolah desa dan malamnya ia belajar mengaji Al Quran  dengan ayahnya sampai khatam. Kedua orang tuanya bercerai tatkala ia berusia 12 tahun.
Waktu itu pelaksanaan pendidikan masih bersifat tradisional. Materi pendidikan masih berorientasi pada pengajian kitab-kitab klasik. Meskipun tidak puas dengan sistem pendidikan waktu itu. Ia tetap mengikutinya dengan baik sejak tahun 1916-1923 ia belajar agama pada sekolah diniyah school di padang panjang dan Sumatra Thawalib di Palabek, guru-gurunya waktu itu antara lain Syekh Ibrahim Musa, Abdul Hamid dan Zainuddin Labay.

 Sejak muda Hamka dikenal sebagai seorang pengelana bahkan ayahnya memberi gelar Si Buyung jauh. Pada usia 15 tahun beliau berangkat ke Jawa. Ketika ia berada di Yogyakarta  beliau tertarik untuk menimba ilmu tentang gerakan sosial politik, khususnya gerakan Islam modern, ia mulai kursus-kursus. Ceramah seperti : H.D.S Tjokroaminoto, Suryo Pranoto dan disinilah ia menentukan pendirian hidupnya. Setelah itu ia pindah ke Pekalongan dan belajar pada A.R Sutan Mansyur serta mulai untuk memperlebar komunikasi.
Pada tahun 1916 hingga tahun 1923, ia berlajar agama pada Sekolah Diniyah School di Padang Panjang dan Sumatera Thawalib di Parabek. Sejak saat itu, Hamka sudah mulai gemar membaca buku-buku, baik buku ceritera, sejarah kepahlawanan, atau artikel-artikel di surat kabar yang memuat kisah kepahlawanan.
Kemudian pada tahun 1924, ia berangkat ke Yogyakarta untuk mendalami pergerakan-pergerakan Islam. Ia mendapatkan pengarahan-pengarahan dari H.O.S.Cokroaminoto, H.Fachruddin, R.M.Suryopranoto, dan A.R.Sutan Mansur.
Pada tahun 1925, Hamka kembali ke Padang Panjang. Pada waktu itu, bakatnya sebagai pengarang sudah mulai tumbuh. Ia membuka kursus pidato bagi teman-temannya di Surau Jembatan Besi. Dengan kemampuannya menyusun kata-kata dalam berpidato dan menulis, menempatkan Hamka pada posisi istimewa di antara teman-temannya. Ia mencatat dan mengedit pidato teman-temannya, kemudian mempublikasikannya melalui Majalah Khatib al-Ummah.
Tahun 1927, ia berangkat ke Mekah sambil koresponden pada Harian Pelita Andalas di Medan.
Sepulang dari Mekah, ia menulis di Majalah Seruan Islam di Tanjung Pura, selain itu ia juga menjadi pembantu pada Majalah Bintang Islam dan Suara Muhammadiyah di Yogyakarta.
Dengan keahlian yang dimilikinya itu, menyebabkan ia diangkat oleh Pemerintah menjadi anggota Badan Pertimbangan Kebudayaan dari Kementerian PP&K dan Penasehat pada Kementerian Agama, pada tahun 1952. Pada tahun yang sama, ia diangkat menjadi Guru Besar pada Peguruan Tinggi (Universitas) Islam yang ada di Makassar.
Berkat jasa-jasanya dalam penyiaran Islam dengan memakai bahasa Indonesia yang indah, maka pada awal tahun 1959, Majelis Tinggi Universitas al-Azhar, Cairo, memberikan gelar Doctor Honoris Causa kepada Hamka. Kemudian pada tanggal 6 Juni 1974, ia memperoleh gelar Doktor dalam kesusasteraan dari Universitas Malaysia.
Pada tanggal 26 Juli 1975, bertepatan dengan 17 Rajab 1395, Musyawarah Alim Ulama seluruh Indonesia melantik Hamka sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI). Akhirnya, pada tanggal 18 Juli 1981, Hamka wafat di Jakarta.

Baca juga karya-karya Buya Hamka