Tuesday, July 3, 2012

CANTIK DALAM PERSFEKTIF ISLAM

“Sesungguhnya Allah itu indah dan mencintai yang indah, murah hati dan menyukai kemurahatian, menyukai akhlak yang luhur dan membenci akhlak yang rendah.” (HR. Al-Baihaqi) 
 Islam memandang kecantikan itu berdasakan pada dua unsur jasmani dan rohani.Karena itulah penilaian kecantikan harus didasarkan pada
dua unsur tersebut.Jadi, kalau ada yang menilai sebuah kecantikan hanya dari unsur fisik saja berarti penilaian tersebut adalah sebuah kepalsuan. Itu karena di dunia ini tidak ada yang kekal, pada akhirnya semua akan hilang seiring berjalannya waktu. Misalnya ada seorang model yang cantik luar biasa dan seksi.Memang benar sekarang dengan kecantikan model itu banyak orang yang tergila-gila dan menyanjungnya. Tapi seiring dengan berjalannya waktu, model tersebut akan kehilangan kecantikannya karena faktor usia. Sebagian orang yang salah mengartikan kata cantik.Mereka beranggapan cewek cantik itu adalah cewek yang punya body sexy, wajah cantik, rambut panjang, kulit mulus, dsb.Kalau setiap orang mengartikan demikian, berarti setiap orang juga memiliki definisi dan pendapat yang berbeda juga.Dan cenderung menimbulkan pendapat yang subyektif. Sekarang jika kita bandingkan dengan penilaian kecantikan menurut Islam dengan berdasarkan pada dua unsur jasmani dan rohani. Sebagai contoh ada seorang cewek yang biasa saja dan tidak suka dandan, dia lebih suka tampil apa adanya, dia juga mempunyai akhlak yang baik, shalehah dan mengerti ilmu agama. Walaupun wajahnya tidak secantik dan seseksi artis ternama tapi akhlaknya mulia.Kita bayangkan sekarang betapa beruntungnya cowok yang bisa mendapatkan cewek muslimah tersebut.Jadi kesimpulannya kita tidak bisa menilai kecantikan seseorang hanya dari segi fisiknya saja.Karena sesungguhnya kecantikan sejati itu terletak di dalam hati yang bersih dan akhlak yang mulia. Tampaknya ada batasan saat ini untuk sejauh bahwa perempuan (dan laki-laki) yang siap untuk ‘terlihat sempurna’. Maka untuk melihat batasan-batasan itu akan kita coba untuk membedah perilaku berhias yang sedang trend dizaman kita sekarang ini: Operasi Plastik Di Dalam Kacamata Islam Defenisi Menurut pakar kedokteran, operasi plastik ialah operasi yang berlangsung untuk memperindah bentuk bagian tubuh atau menambahnya jika terdapat kekurangan (Atlas kedokteran modern karya para dokter.Halaman 454 jilid 3). Sedangkan yang lain ada juga yang memberi defenisi lain tentang itu seperti pengklasifikasian operasi plastik kepada:
  1. Mengobati cacat fisik, seperti disebabkan perang atau kecelakaan lainnya yang bertujuan untuk mengobati
  2. Memperindah apa yang telah ada. Sebagai usaha mencari kepuasan tersendiri dan menambah apa yang telah dikodratkan dan tujuannya adalah agar nampak “keren”. 
 Defenisi kedua ini lebih umum daripada definisi yang pertama, karena defenisi ini mengandung berbagai jenis operasi sekaligus tujuannya.Semua jenis operasi yang dilakukan dibagian tubuh tidak disebut operasi plastik walapun operasi plastik itu bagian dari operasi.
Operasi plastik adalah bagian dari operasi lainnya.Dan operasi yang kebanyakan dilakukan di dalam ilmu kedokteran adalah operasi medis saja.Dan operasi plasik ini juga hanya terjadi sebelum meninggal. Pembedahan pada jasad yang sudah meninggal itu sendiri dapat diklasifikasikan menjadi beberapa bagian. Pembedahan karena tindak kriminal atau lebih dikenal dengan nama otopsi. Yang dilakukan pada tubuh seseorang yang sudah meninggal dan tidak mungkin mengetahui sebab sebab meninggalnya kecuali melalui proses otopsi tersebut. Pembedahan yang dilakukan sebagai proses pembelajaran. Yaitu yang berlangsung di fakultas fakultas kedokteran dan bertujuan untuk memberi pemahaman terhadap mahasiswa tentang organ manusia dan lainnya yang berkaitan dengan tubuh manusia.Pembedahan yang dilakukan untuk mengetahui penyakit yang diderita seorang pasien dimana penyakit tersebut adalah penyakit yang baru dan belum diketahui sebab sebabnya maka dilakukaknlah operasi seperti ini. Jadi defenisi yang pertama kami anggap merupaka defenisi yang lebih utama karena mencakup segala jenis defenisi dan sesuai dengan kaidah jaami’ maani’ ·
 Jenis Jenis Operasi Yang Dilakukan Pada Tubuh Manusia Dan Hukumnya
Operasi pada tubuh manusia ada yang terjadi sebelum meninggalnya seorang manusia atau terjadi setelah meninggalnya. Maka yang akan menjadi pembahasan kita di dalam masalah ini ialah operasi yang terjadi sebelum meninggalnya manusia yaitu berbagai operasi yang dilakukan ketika hidup. Melihat keinginan dan tujuan untuk melakukannya operasi tersebut dapat dibagi kepada dua pembagian.
 Operasi Ghairu Ikhtiyariyah(tidak dikehendaki)
 Yaitu suatu operasi yang bertujuan untuk mengobati penyakit yang terjadi tanpa kekuasaan seseorang di dalam penyakit tersebut.apakah penyakit yang telah ada ketika sesorang baru lahir seperti bergabungnya jari tangan atau kaki, bibir sumbing,tertutupnya lubang yang tebuka (hidung/ telinga dll) dan berbagai jenis penyakit lainnya yang terjadi tanpa dikehendaki. Operasi jenis ini hanya bertujuan untuk mengobati penyakit dan pada nantinya akan menghasilkan keindahan pada orang yang telah diobati. Dan keindahan itu hanya sebagai efek dari operasi dan ini dibolehkan di dalam syariat. Alasan operasi ini dibolehkan adalah sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abi Hurairah bahwasannya Nabi Saw bersabda,” Allah tidak menurunkan penyakit kecuali meurunkan pula obatnya(shahih bukhari halamn 204 jilid 2, bab pengobatan).
Selain itu juga terdapat hadits dari Usamah bin Syaiik berkata, seorang orang arab badui bertanya pada raulullah,” wahai rasulullah apakah kami harus berobat dari suatu penyakit?” rasulullah berkata,” benar,wahai hamba Allah berobatlah karena Allah tidak menciptakan suatu penyakit melainkan ada obatnya, dan kecuali satu penyakit. Lalu orang badui itu bertanya penyakit apa wahai rasulullah? Rasul berkata, “tua”(sunan tirmidzy halam 383 jilid 4 hadits ke 2038). Dua hadits diatas menunjuki bahwa setiap penyakit yang diberikan Allah memiliki obatnya maka hendaknya seorang yang sakit berobat dari segala penyakit yang menimpa agar bisa sehat seperti sedia kala dan dapat melakukan berbagai aktivitas. Dan agar tidak menular kepada orang lain. Sehingga ulama Hanafi mengatakan bahwa pengobatan melalui suntikan itu dibolehkan. Dan tiada beda antara lelaki dan perempuan( syarah fathul Qadir halaman 500 jilid 8). Juga dikatakan bahwa tidaklah diperbolehkan menggunakan benda yang haram untuk berobat seperti khamar(miras) dan sejenisnya kecuali jika setelah diusahakan tidak ada lagi obat lain yang lebih sesuai dan hanya pada khamar itu saja obatnya. Sedangkan makna perkataan Ibnu Mas’ud bahwa Allah SWT tidak menjadikan obat bagi sekalian penyakit pada apa yang diharamkan memiliki kemungkinan lain. Diantaranya mungkin saja Ibn Mas’ud mengatakan hal tersebut pada penyakit yang sudah sering terjadi dan diketahui obat yang halal bagi penyakit tersebut. Bahkan dalam kondisi tertentu dibolehkan bagi seseorang untuk mengobati penyakitnya walaupun harus memindahkan bagian tubuhnya kepada bagian yang lain jika bagian yang cacat tersebut akan membawa kepada penyakit yang lebih membahayakan, baik itu amputasi atau pemindahan bagian tubuh. Karena ditakutkan jika itu tidak dilakukan maka akan membahayakan nyawa seseorang dan Allah sendiri mengingatkan manusia agar jangan mencampakkan dirinya ke dalam jurang kehancuran bahkan kematian( Al-baqarah ayat 195- Annisa ayat 29).
Para ahli fikih membolehkan seseorang memasang gigi palsu.Namun mereka berbeda pendapat pada hal menggunakan gigi palsu yang terbuat dari emas.Sebagaimana para ulama juga sepakat bahwa boleh mengobati fisik hidung juga menindik telinga anak perempuan agar terlihat cantik dan indah.
Di dalam kitab hidayah halaman 61 jilid 4 disebutkan, bahwa dilarang menggunakan gigi palsu dari emas.Namun boleh dengan perak. Ini adalah pendapat imam Hanafi dan Muhammad bahkan berkata bahwa tidak apa apa menggunakan gigi emas. Nabi Saw membolehkan menggunakan emas jika itu adalah suatu keharusan karena kritis dan darurat. Dan menindik telinga anak perempuan dibolehkan( kitab ikhtiyar maushuly halaman 122 jilid 30) karena dengan menindik telinga tersebut dapat menambah keindahan. Selain itu dibolehkannya operasi model pertama ini karena diqiyaskan dengan bolehnya memotong sebagian anggota tubuh jika terdapat kemudaratan sebagimana disebutkan para ulama.
Di dalam kitab qawaa’id ahkam, jika suatu keadaan mengharuskan seseorang memotong anggota tubuhnya(amputasi) karena ditakutkan akan menyebar penyakitnya ke bagian tubuh lain maka hendaknya dia memotong bagian tersebut. Dan pengarang kitab ini adalah syekh ‘iz bin Abdus Salam dari madzhab Hanafi. Namun jika penyakit tersebut hanya di bagian tertentu saja dan tidak menyebar maka dilarang memotongnya kecuali memotong gigi atau menumpulkannya. Selanjutnya disebutkan bahwa operasi di dalam model ini tidak menyebabkan merobah ciptaan Allah dengan semena mena dimana merobah ciptaan itu diharamkan oleh Allah.Karena operasi ini sangat perlu dilakukan dengan kondisi yang mendesak maka diperbolehkan.Imam Nawawi dari madzhab Syafi’i ketika mensyarah hadits Ibn Mas’ud tentang perkataan orang yang merenggangkan gigi untuk keindahan maknanya adalah dia merenggangkan gigi itu tidak karena sakit namun hanya untuk mempercantik diri dan ini menunjuki bahwa operasi untuk mengobati cacat tentu dibolehkan.Dan operasi yang demikian itu tidak menjadikan alasan mempercantik diri sebagai landasan pertama namun kecantikan yang dihasilkan dari operasi tersebut hanya sebagai hasil luar saja.Kemudian operasi model ini juga tidak bermaksud merobah ciptaan Allah dengan sengaja.Namun sebagai sarana berobat saja.Maka oleh karena itu berdasarkan dalil dalil yang telah kami sebutkan maka operasi semacam ini dibolehkan oleh syariat.
 2. Operasi Ikhtiyariyah( yang sengaja dilakukan)
 Yaitu operasi yang dilakukan bukan karena alasan medis, namun mutlak hanya hasrat seseorang dalam meperindah diri dan berlebih lebihan di dalam menafsirkan kata kata indah itu.Operasi model ini terbagi kepada dua bagian yaitu, bagian yang merobah bentuk dan bagian yang mengawetkan umur. Bagian tersebut memiliki banyak jenis seperti: Memperindah hidung, seperti membuatnya lebih mancung dll Memperindah dagu, dengan meruncingkannya dll Memperindah payudara dengan mengecilkannya jika terlalu besar atau membesarkannya dengan suntik silicon atau dengan menambah hormon untuk memontokkan payudara dengan berbagai cara yang telah ditemukan. Memperindah kuping Memperindah perut dengan menghilangkan lemak atau bagian yang lebih dari tubuh. Sedangkan operasi yang bertujuan untuk menampakkan diri seolah olah awet ialah: Memperindah wajah dengan menghilangkan kerutan yang ada dengan skaler atau alat lainnya Memperindah kulit dengan mengangkat lemak yang ada dan membentuk wajah dengan apa yang dikehendaki. Memperindah lengan bawah sehingga tidak kelihatan bongkok dengan berbagai cara Memperindah kulit tangan dengan menghilangkan kerut seolah kulit masih padat dan muda Memperindah alis baik dengan mencukurnya agar Nampak lebih muda. Demikianlah beberapa jenis operasi yang hanya berdasarkan kesenangan seseorang saja. Maka di sini kita akan membahas pendapat ulama tentang operasi jenis ke dua ini. Mayoritas ulama fiqih dan ulama hadits berpendapat bahwa tidak boleh melakukan operasi jenis kedua ini.Mereka berpegang kepada argument di bawah ini. Firman Allah Swt. Pada surat Annisa ayat 119, dimana dijelaskan bahwa kita tidak boleh merubah ciptaan Allah. Padahal Allah telah melarang dan membenci manusia yang merubah ciptaannya dan ini juga merupakan tanda seseorang tidak mensyukuri nikmat Allah. Selain itu di dalam sebuah hadits, dari Abdullah Bin Mas’ud, yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim Rasulullah bersabda, “ Allah Swt. Melaknat orang yang membuat tato dan orang yang meminta dibuatkan tato, orang yang mencabut alis dan merenggangkan gigi agar terlihat cantik/ ganteng. Maka ketika itu seorang wanita dari bani Asad berkata, kamu mengatakan bahwa kamu melaknat orang yang bertato dan membuat tato, orang yang mencabut alis dan orang yang merenggangkan gigi karena merubah ciptaan Allah? Maka Abdullah berkata, aku tidak melaknat kecuali apa yang telah dilaknat oleh Rasulullah dan itu ada di dalam Alquran. Lalu perempuan itu berkata, “ aku telah membaca di dalam mushaf maka aku tidak menemukan hal yang kamu ucapkan. Maka Abdullah berkata,” jika kau memahaminya sungguh akan kau dapati. Allah berfirman, dan apa yang diperintahkan oleh Rasul maka kamu taati dan apa yang dilarang maka tinggalkanlah(al-hasyir ayat 7). Lalu perempuan tersebut berkata lagi, “ namun itu ada pada isterimu sekarang! Maka Abdullah berkata,” lihatlah kalau memang ada! Maka pergilah perempuan tersebut kepada isteri Abdullah dan dia tidak melihat suatu apapun. Maka dia berkata kepada Abdullah, “ aku tidak melihat apa-apa. Abdullah berkata, aku tidak akan berhubungan dengannya jika itu ada pada dia. Maka dari hadits tersebut kitamelihat bahwasannya Nabi Saw. Melaknat orang yang merubah ciptaan Allah dan suatu laknat itu tidak ada kecuali atas hal yang haram. Membuat tato yaitu menusuk dengan jarum di lengannya atau bagian tubuhnya sehingga mengalir darah(luka) kemudian dilukis bagian tersebut dengan celak. Ada juga hadits yang diriwayatkan oleh pengarang kitab sunan, dari Asma bahwasannya seorang perempuan datang kepada Rasulullah, maka dia berkata,” wahai Rasulullah sesungguhnya punya dua anak yang sudah menikah dan dia mengadu bahwa rambutnya sudah tercerai berai, apakah aku bersalah jika menyambung rambutnya?Maka Rasul bersabda,” Allah melaknat orang yang menyambung rambut dan meminta disambungkan. Sedangkan secara Qiyas dapat dilihat dari tidak bolehnya kita bertujuan untuk melakukan sesuatu untuk merubah cipataan Allah. Secara logika kita bisa mengatakan bahwa operasi model ini adalah menipu dan menutupi kekurangan individu dan ini diharamkan dan tidak dibolehkan jika bukan pada keadaan yang kritis. Sedangkan dalam hal yang telah kami sebutkan tidak didapati keadaan kritis pada seseorang yang membuat dia harus melakukan operasi kedua ini.Maka setelah mengetahui berbagai dalil yang telah kami paparkan maka kita melihat bahwasannya para ulama sepakat utuk melarang operasi jenis ini, disebabkan.Operasi ini adalah salah satu bentuk usaha untuk merubah ciptaan Allah. Maka sebagaimana dalil yang telah kami paparkan ini sangatlah tidak sesuai dengan sifat seorang manusia.Operasi ini adalah salah satu bentuk penyamaran dan berlebih lebihan.Hal ini juga dilarang di dalam agama. Maka oleh karena itu kita sepakat bahwa hal ini sangatlah dilarang oleh agama. Dan ini dapat kita teliti kembali, karena ayat dan hadits yang telah kami sebutkan menurut konteksnya dapat kita telusuri lagi agar kita bisa menetapkan point point penting dari proses operasi itu sendiri. Sesuai dengan perkataan bahwa operasi model ini dapat merubah ciptaan Allah, maka ulama tafsir mengatakan bukan merubah ciptaan yang sebagaiman telah kami sebutkan yang dimaksud ayat tersebut, namun merubah ciptaan Allah menurut pendapat pakar tafsir ialah sebuah janji iblis yang akan meggerogoti anak cucu adam agar agar selalu melenceng dari jalan Allah. Imam Qurthuby di dalam tafsir jami’ li ahkaamil Quran menyebutkan para ulama berbeda pendapat di dalam menentukan ayat ini, sebagian berkata bahwa merubah ciptaan pada ayat tersebut adalah seperti memotong telinga, dan membuat rabun mata, juga menyiksa hewan dan menyembelihnya dengan sewenang-wenang. Karena telinga bagi hewan memiliki faidah serta keindahan tersendiri demikian juga organ lainnya.Maka syaitan selalu berusaha kita merubah ciptaan Allah tersebut. Kelompok yang lain berkata bahwa yang dimaksud dengan merubah ciptaan Allah adalah bahwa Allah menciptakan matahari, bulan, batu dan makhluk ciptaan yang lain agar manusia dapat mengambil manfaat daripadanya. Maka dalam hal ini orang kafir merubah ciptaan Allah tersebut dari posisinya sebagai ciptaan menjadi tuhan. Imam Zujaj berkata,” sesungguhnya Allah SWT menciptakan hewan hewan untuk kita jadikan alat transportasi, kita makan, lalu manusia mengharamkan hal tersebut atas dirinya, maka mereka menjadikannya sebagai sesembahan maka sama saja ia telah merubah ciptaan Allah dari fungsi sebenarnya.
Demikianlah menurut beberapa ulama tafsir termasuk Mujahid, Dhahhak, Said bin Jabir da Qatadah. Sementara itu imam Qurthuby juga menyebutkan bahwa makna merubah ciptaan Allah sangatlah luas dan banyak pengerian yang dapat diambil, seperti mereka yang mengatakan bahwa jika ada seorang yang hitam kawin dengan orang putih, ini merupakan perubahan terhadap ciptaan Allah.Namun imam Qurthuby membantah perkataan ini. Sementara menurut Ibn Katsir ayat tersebut juga mengisyaratkan kepada agama Allah.Hal ini sebagaimana disebutkan oleh ‘Atha, Dhahhak dan khurasany. Sedangkan di dalam kitab Tanwiirul Miqbaas karangan Ibn Abbas disebutkan bahwa ciptaan Allah pada ayat 119 surat An-nisa ialah agama Allah. Sedangkan di dalam tafsir jalalain bahwa merubah ciptaan Allah yang dimaksud adalah merubah agama Allah dan merubah hukumnya, seperti menghalalkan apa yang telah diharamkan atau sebaliknya. Di dalam kitab Asybah Wan Nadhhaair karya imam Muqatil Bin Sulaiman Albalkhy disebutkan bahwa makna ciptaan yang dimaksud di dalam ayat tersebut ada tujuh makna diantaranya yaitu agama.Sesuai dengan perkataan Iblis. · Kesimpulan Yang Dapat Kita Ambil Dari Pendapat Ahli Tafsir. Sebagaimana konteks nyata dari ayat yang melarang merubah bentuk ciptaan anggota tubuh hewan seperti telinga dan matanya. Maka jika hewan saja sudah dilarang, konon lagi manusia. Dilarang menjadikan sekalian ciptaan Allah sebagai sesembahan. Dilarang merubah agama Allah atau hukum hukum di dalamnya yang sudah pasti, seperti halal atau haram. Ayat tersebut (An-nisa 119) mencakup seluruh makna tersebut.

Penciptaan Allah pada ayat tersebut, yaitu diciptakannya manusia dengan bentuk yang paling sempurna.Dan kita harus mengetahui bagaiman kesempurnaan yang Allah berikan kepada manusia dengan penciptaan itu.Sehingga kita dapat memastikan bahwa operasi semacam ini adalah merubah cipataan Allah sebagaimana pertama sekali Allah ciptakan. Allah menyebutkan bahwa Dia telah menciptakan kita(manusia) secara seimbang dan dengan bentuk terbaik (infithar ayat 7) dan juga Allah telah menciptakan kita dengan apa saja bentuk yang Allah suka(infithar ayat 8). Mujahid berkata ini pada persoalan miripnya antara anak dan ibu atau ayah.dan firman Allah bahwa Dia telah menciptakan kita pada sebaik bentuk(At-tin ayat 4) dan ini adalah bagian dari janji Allah Swt. Allah telah menciptakan kita dalam sebaik baik rupa dan bentuk.
Dari ayat di atas jelaslah bahwa Allah SWT.Meciptakan manusia dengan seimbang dan bentuk yang ideal.Dan jika terjadi pebedaan dalam bentuk atau rupa manusia itu adalah sesuatu hal yang wajar, dan ciptaan manakah yang lebih baik dari ciptaan Allah? Jadi kejadian penciptaan pertama sekali itu semuanya sama dan jika pada saat pertama itu terdapat kekurangan maka diperbolehkan berobat dan itu adalah bagian dari usaha dan kekurangan itu sendiri adalah cobaan dari Allah SWT.
Maka pada keadaan seperti inilah yang dibolehkan adanya operasi (ghairu ikhtiyariyah). Oleh karena itu jelaslah bahwasannya Allah SWT.Telah menciptakan manusia dengan seimbang dan ideal dan jika ketika lahir terdapat kekurangan maka boleh ketika itu mengobatinya walaupun dengan operasi dan tidak dianggap sebagai usaha merubah ciptaan Allah.Karena itu hanya bertujuan untuk memulihkan fisik yang kurang bahkan berobat dalam hal ini sangat dianjurkan. Segala perbedaan yang terjadi antara manusia baik dari segi bentuk atau rupa adalah hal yang wajar dan dapat dimaklumi, bahkan dengan demikian bertambah pula keagungan Allah.Betapa kita lihat seorang pemahat tidak dianggap hebat jika hanya mampu membuat pahatan di dalam satu bentuk saja.Selain itu berbedanya bentuk dan rupa manusiajuga memiliki hikmah tersendiri.Nah, jika kita berupaya merubah bentuk tersebut maka inilah namanya merubah ciptaan Allah. Orang yang berusaha untuk merubah ciptaan Allah adalah mereka para pendosa yang tidak pandai mensyukuiri nikmat Allah yang telah diberikan.Segala kekurangn dan kelebihan itu kita ketahui mamfaatnya ketika kita sadar bahwa itu telah tiada pada diri kita. Tidaklah kita merasa bahwa seseorang yang diberikan segenap kelebihan oleh Allah namun ia hanya memiliki setitik kekurangan dan dengan kekurangan itulah ia merendah di depan makhluk Allah yang lain,dengan serta merta Allah telah menyelamatkan kita dari kesombongan. Bayangkan jika kesempurnaan itu datang, adakah kita dapat menjamin bahwa kita akan terbebas dari sifat takabbur, sombong? Bahkan bisa jadi kita akan terjerumus ke dalam jurang kemaksiatan. Demikianlah Allah telah menjadikan bentuk tubuh itu sebagai fasilitas dan sarana untuk bersyukur padanya. Larangan dan perintah yang telah Allah berikan juga merupakan ujian bagi kita dan sebagai tanda apakah kita tergolong hambanya yang bersyukur atau malah kufur.
Demikianlah risalah singkat ini, penulis mengharap ridha Allah atas apa yang telah penulis paparkan dan hanya kepada Allah kita kembali dan semoga risalah ini membawa manfaat bagi mereka yang ingin mengetahui seluk memeluk agama.

baca artikel lain disini lumayan nambah nambah ilmu dikit...(   :)  ><

0 comments:

Post a Comment