Sunday, July 15, 2012

MARGA



Marga adalah suatu golongan, kelompok, suku, puak, yang di sematkan dibelakang nama sebagai tanda pengenal nasab dan silsilah keturunan.
Sebagaimana umumnya masyarakat Mandailing diatur dengan menggunakan sistem sosial Dalian na Tolu (Tumpuan Yang Tiga) - merujuk kepada aturan kekerabatan marga - yang diikat meneruskan perkawinan dan prinsip Olong Dohot Domu (Kasih Sayang dan Keakraban) maka begitu juga dengan budaya dipadang lawas, dan memiliki sistem pemerintahan bersifat demokratis dan egalitar. Lembaga pemerintahan Na Mora Na Toras (Yang Dimuliakan dan Dituakan) memastikan keadilan dan kepemimpinan yang dinamis.
Alat musik tradisional daerah padang lawas dalah gendang, dan digunakan dalam ucapcara perkawinan, penabalan dan lain-lain. Abit Godang Sabe-Sabe selendang istiadat dipakai untuk upacara adat dan untuk tarian adat yang disebut Tor-Tor.
Diperkirakan bahwa di Padang Lawas banyak sekali marga-marga yang beredar di berbagai daerah yang berbeda-beda diantara marga-marga itu ialah :
Harahap
Pasaribu
Tanjung
Siregar
Hasibuan
Dalimunte
Pulungan
Lubis
Nasution
Daulae
Matondang
Menurut Basyral Hamidy Harahap dan Hotman M. Siahaan,
Di Padang Lawas terdapat marga-marga :
Harahap,
Siregar,
Hasibuan,
Daulay,
Dalimunte,
Pulungan,
Nasution,
Lubis.

0 comments:

Post a Comment