Marga adalah suatu
golongan, kelompok, suku, puak, yang di sematkan dibelakang nama sebagai tanda
pengenal nasab dan silsilah keturunan.
Sebagaimana umumnya masyarakat Mandailing diatur dengan menggunakan sistem
sosial Dalian na Tolu (Tumpuan Yang Tiga) - merujuk kepada aturan kekerabatan
marga - yang diikat meneruskan perkawinan dan prinsip Olong Dohot Domu (Kasih
Sayang dan Keakraban) maka begitu juga dengan budaya dipadang lawas, dan
memiliki sistem pemerintahan bersifat demokratis dan egalitar. Lembaga
pemerintahan Na Mora Na Toras (Yang Dimuliakan dan Dituakan) memastikan
keadilan dan kepemimpinan yang dinamis.
Alat musik tradisional daerah padang lawas dalah gendang, dan digunakan
dalam ucapcara perkawinan, penabalan dan lain-lain. Abit Godang Sabe-Sabe
selendang istiadat dipakai untuk upacara adat dan untuk tarian adat yang
disebut Tor-Tor.
Diperkirakan bahwa di Padang Lawas banyak sekali marga-marga yang beredar
di berbagai daerah yang berbeda-beda diantara marga-marga itu ialah :
Harahap
Pasaribu
Tanjung
Siregar
Hasibuan
Dalimunte
Pulungan
Lubis
Nasution
Daulae
Matondang
Menurut Basyral Hamidy Harahap dan Hotman M. Siahaan,
Di Padang Lawas terdapat marga-marga :
Harahap,
Siregar,
Hasibuan,
Daulay,
Dalimunte,
Pulungan,
Nasution,
Lubis.
0 comments:
Post a Comment