Monday, July 23, 2012

Tafsir Al-Qur’an Ulama Indonesia


Tafsir adalah suatu usaha dalam menyingkap dan mengungkap makna dibalik ungkapan-ungkapan bahasa Al-Qur'an dengan maksud untuk mentransfer faham dibalik lafadz yang tersurat, baik dipandang dari sisi sebab-sebab turunnya Al-Qur'an dan lokasi diturunkannya Al-Qur'an, termasuk juga membahas hukum yang terkandung didalamnya.
Pada awalnya kitab-kitab tafsir yang diusahakan pada masa sahabat, tabiin, dan tabiit tabiin (pengikut tabiin) ditulis masih dalam bahasa Arab karena mereka hidup dikalangan orang-orang yang berbahas arab. Kelemahan tafsir ini antara lain yaitu tafsir mereka hanya dapat di fahami oleh orang yang mempunyai kemampuan dan pengetahuan bahasa Arab yang cukup, srta contoh-contoh yang mereka buat belum tentu pas dalam semua kondisi setiap daerah. Padahal tujuan tafsir adalah untuk mengunkap dan memperjelas makna dibalik kata-kata Al-Qur'an yang menggunakan bahasa arab dan dan harus bisa dengan lebih mudah difahami masyarakat dimana Al-Qur'an itu ditafsirkan guna memantapkan pemahaman masyarakat terhadap pesan-pesan al-quran itu sendiri.
Nah dengan maksud memudahkan umat Islam yang ada di indonesia dalam memahami isi dan kandungan Al-Qur'an, maka usaha penerjemahan dan penafsiran Al-Qur'an dengan bahasa Indonesia juga dilakukan oleh para cendikia islam yang berbahasa indonesia, baik oleh perorangan maupun kelompok. Penerjemahan dan penafsiran Al-quran oleh mufassir Tanah Air tidak hanya ditransfer ke dalam bahasa Indonesia, tetapi juga dalam bahasa daerah dan bahasa Melayu.
Penulisan kitab terjemahan dan tafsir Alquran dalam bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa Melayu sebenarnya sudah dimulai pada abad ke-17 M. Pada masa itu, Syekh Abdur Rauf Singkily seorang ulama asal Singkil di Aceh menyusun sebuah kitab tafsir pertama berbahasa Melayu yang diberi judul Turjuman al-Mustafid.
Upaya penerjemahan dan penafsiran Al-Qur'an dalam bahasa Melayu diteruskan pada periode selanjutnya oleh Muhammad bin Umar yang terkenal dengan nama Syekh Nawawi al-Bantani al-Jawi. Kitab Tafsir al-Munir li Ma'alim at-Tanzil al-Musfir 'an Wujuh Mahasin at-Ta'wil yang disusun Syekh Nawawi ini diterbitkan di Makkah pada permulaan tahun 1880-an. Hingga kini, sudah beberapa kali dicetak ulang dan banyak beredar di kawasan Timur Tengah.
Sementara itu, pada abad ke-19 M hingga memasuki abad ke-20 M, mulai bermunculan berbagai macam kitab terjemahan dan tafsir Alquran karya para ulama dalam negeri. Di antaranya, Al-Qur'an Al-Karim dan Terjemahan Maknanya karya Prof H Mahmud Yunus yang dirilis pada 1967. Tafsir ini hanya terdiri atas satu jilid, namun penafsirannya mencakup 30 juz.
Pada 1974, umat Islam di Indonesia mulai mengenal kitab tafsir dalam bahasa daerah melalui Al-Kitab al-Mubin Tafsir Al-Qur'an berbahasa Sunda yang disusun oleh KH MHD Ramli. Kemudian, di tahun 1977, muncul kitab tafsir dalam bahasa Jawa karya Prof KH R Muhammad Adnan yang berjudul Tafsir Al-Qur'an Suci.
Penulisan tafsir Al-Qur'an dalam bahasa Indonesia secara lebih lengkap dalam satu jilid baru dilakukan oleh H Oemar Bakry melalui kitab Tafsir Rahmat yang terbit pada tahun 1981. Penafsiran dalam kitab ini dilakukan berdasarkan urutan surah dan ayat dalam Al-Qur'an tanpa mengelompokkan ayat sesuai dengan masalah yang dikandungnya. Yang membedakan kitab Tafsir Rahmat dengan kitab-kitab tafsir karya ulama Indonesia sebelumnya adalah setiap surah yang akan ditafsirkan didahului oleh suatu pendahuluan yang berisi uraian tentang nama atau nama-nama lain surah tersebut, jumlah ayat, hubungan antar surah, dan pokok isi surah. Penafsiran surah diakhiri dengan penutup yang berisi kesimpulan mengenai kandungannya.
Pada perkembangan berikutnya, masyarakat Muslim Indonesia juga mengenal Tafsir al-Azhar yang disusun oleh Hamka yang terbit pada tahun 1983. Kitab ini terdiri atas 15 jilid dan setiap jilid berisi penafsiran dua juz
Al-Qur'an. Di setiap awal surah yang ditafsirkan, diuraikan lebih dahulu beberapa hal yang berkaitan dengan surah dan pokok isinya. Selain itu, setiap ayat juga disertai dengan terjemahannya. Masalah pokok yang terkandung dalam ayat-ayat tertentu diuraikan dan ditafsirkan secara panjang lebar.
Selain kitab tafsir yang disusun secara perorangan, Muslim di Tanah Air juga mengenal karya tafsir yang dibuat secara kelompok atau oleh lembaga. Di antaranya Al-quran dan Terjemahannya yang disusun oleh Yayasan Penyelenggara Penerjemah Al-Qur'an atas penunjukan oleh Departemen Agama RI. Al-quran dan Terjemahannya terbit pertama kali tahun 1971 dan sejak tahun 1990 terjemahannya telah mengalami revisi.
Dari panjangnya perjalanan usaha ulama indonesia dalam menyusun karya penafsiran Al-Qur'an maka tahapan itu di kelompokkan berdasarkan periode-periode tertentu, akan tetapi pada dasarnya periode awal abad 20 sampaitahun 1960 an cukup memberikan kontribusi yag sangat berharga dan dapat dikatakan penafsiran setelahnya merujuk pada tafsir-tafsir yang mereka buat.
Dalam periode pertama ini, tradisi tafsir di Indonesia bergerak dalam model dan teknis penulisan yang masih sederhana. Dari segi material teks Al-Qur'an yang menjadi objek tafsir, literature tafsir pada periode pertama ini cukup beragam. Pertama, ada literature tafsir yang berkonsentrasi pada surat-surat tertentu sebagai objek penafsiran, misalnya Tafsir Al-Qur'anul Karim, Yaasiin (Medan: Islamiyah, 1951) karya Adnan Yahya lubis; Tafsir Surat Yaasien dengan keterangan (Bangil: Persis, 1951) karya A. Hassan. Kedua literature ini berkonsentrasi pada surat Yaasiin.
Masih dalam konteks objek tafsir surat tertentu, ada yang berkonsentrasi pada surat Al-Fatihah, yaitu: Tafsir Al-Qur’anul karim, surat Al-Fatihah (Jakarta: Widjaja, 1955) karya Muhammad Nur Idris, Rahasia Ummul Qur’an atau Tafsir Surat Al-Fatihah (Jakarta: Institute Indonesia, 1956) karya A. Bahry, Kandungan Al-Fatihah (Jakarta: Pustaka Islam, 1960) karya Bahroem Rangkuti, dan Tafsir Surat Al-Fatihah (Cirebon: Toko Mesir, 1969) karya H. Hasri.
Kedua, karya Tafsir yang berkonsentrasi pada juz-juz tertentu. Pada bagian ini yang muncul hanya juz 30 (Juz ‘Amma) yang menjadi objek tafsir. Contoh dari model ini adalah : Al-Burhan, Tafsir Juz ‘Amma (Padang : Al-Munir, 1922) karya H. Abdul karim Amrullah, Al-Hidayah Tfsir Juz ‘Amma (Bandung: Al-Ma’arif, 1930) karya A. Hassan, Tafsir Djuz ‘Amma (Medan: Islamiyah, 1954) karya Adnan Yahya Lubis, Tafsir Al-Qur’anul Karim : Djuz ‘Amma (Jakarta: Wijaya, 1955) karya Zuber Usman, Tafsir Juz ‘Amma dalam Bahasa Indonesia (Bandung: Al-Ma’arif, 1958) karya Iskandar Idris, Al-Abroor, Tafsir Juz ‘Amma (Surabaya: Usaha Keluarga, 1960) karya Mustafa Baisa, dan Tafsir Djuz ‘Amma dalam Bahasa Indonesia (Bandung: Al-Ma’arif, 1960) karya M. Said.
Ketiga, ada yang menafsirkan Al-Qur’an utuh 30 juz, yaitu Tafsir Qur’an Karim (Jakarta: Pustaka Mahmudiyah, 1957cetakan VII) karya H. Mahmud Yunus yang untuk kali pertama diselesaikan penulisannya pada tahun 1938. Lalu Tafsir Al-Qur’an Al-Karim (Medan: Firma Islamiyah, 1956, edisi ke-9) atau dikenal dengan nama tafsir tiga serangkai karya H. A. Halim Hassan, H. Zainal Abbas, dan Abdurrahman Haitami, Tafsir Al-Qur’an (Jakarta: Wijaya, 1959) karya H. Zainuddin Hamidy dan Fachruddin Hs, Tafsir Qur’an Al-Furqan (Jakarta: Tintamas, 1962) karya Ahmad Hassan, Tafsir Al-Azhar (Jakarta: Pembina Mas, 1967, cetakan 1) karya Haji Abdul Malik Abdul Karim Amrullah (Hamka), Tafsir Al-Bayan (Bandung: Al-Ma’arif, 1966) karya T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Tafsir Qur’an Indonesia yang diterbitkan pada tahun 1932 karya Ahmad Surkati.
Penulisan Tafsir Al-Furqan karya A.Hasan berlangsung dalam kurun waktu 1920-1950-an. Terbagi ke dalam empat edisi penerbitan sampai sekarang.edisi pertama diterbitkan pada tahun 1928, akan tetapi dalam edisi pertama ini belum seperti yang diharapkan, karena baru dapat memenuhi sebagian ilmu yang diharapkan oleh umat islam Indonesia. Kemudian sebagai pemenuhan desakan anggota Persatuan Islam, edisi kedua tafsir tersebut dapat diterbitkan pada tahun 1941, namun ketika itu hanya sampai surat Maryam. Selanjutnya pada tahun 1953, penulisan kitab tafsir tersebut dilanjutkan kembali atas bantuan seorang pengusaha yang bernama Sa’ad Nabhan hingga akhirnya Tafsir Al-Furqan dapat diselesaikan secara keseluruhan (30 juz) dan dapat diterbitkan pada tahun 1956, yang kemudian pada tahun 2006, Tafsir Al-Furqan kembali diterbitkan oleh Pustaka Mantiq bekerjasama Universitas Al-Azhar Indonesia dalam satu jilid.
Pada masa Prof. H. Mahmud Yunus boleh dibilang ia adalah satu-satunya intelektual yang melakukan kegiatan penafsiran al-Qur’an. Dia memulai kegiatannya dengan menggunakan tulisan pego, yakni bahasa melayu atau bahasa Indonesia yang berbentuk tulisan arab. Kerja keras Mahmud Yunus ini pada tahun 1922 membuahkan karya terjemahan al-qur’an, yang kelak menjadi dasar bagi karya tafsirnya yang berjudul Tafsir al-Qur’an al-Karim dan Terjemahan Maknanya.
Metode Tafsir Periode pertama, awal abad 20 M sampai tahun 1950-an, ada yang ditulis dengan menggunakan metode ijmali (global) atau tarjamah tafsiriyah (tarjamah maknawi). Di antaranya seperti Tafsir al-Furqan, yang ditulis oleh A. Hassan. Penulisan kitab tafsir ini dimulai tahun 1928, dan selesai tahun 1956. Dan Tafsir al-Qur’an Karim (tiga serangkai) yang ditulis oleh H. A. Halim Hassan, H. Zainal Arifin Abbas, dan Abdurrahman Haitami pada tahun 1937. Tafsir ini pada mulanya ditulis dalam bentuk majalah 20 halaman, yang terbit tiap bulan.
Dan ada juga yang ditulis dengan menggunakan metode Maudhu’I (tematik). Diantaranya seperti Tafsir Al-Qur’anul karim, Yaasiin (Medan: Islamiyah, 1951) karya Adnan Yahya lubis, dan Tafsir Surat Yaasien dengan keterangan (Bangil: Persis, 1951) karya A. Hassan.
Adapun rujukan ulama-ulama tafsir Indonesia ini merujuk kepada ulama-ulama periode klasik seperti Ibnu Katsir dan As-Suyuti, juga kepada ulama-ulama periode pertengahan seperti Muhammad Abduh, Sayyid Quthb, dan Ahmad Mushtafa Al-Maragy.
Demekianlah usaha yang telah diupayakan oleh ulama mufassir indonesia tentunya penafsiran-penafsiran mereka cendrung lebih mudah difahami oleh masyarakat yang membutuhkan penafsiran al-quran dalam mengambil isi kandungan al-quran, hal ini disebabkan tafsirnya berbahasa yang sama dengan masyrakat dan pemberian contoh-contoh dalam penafsirannya pun cendrung disesuaikan dengan kondisi masyarakat sekitar di zaman itu.

0 comments:

Post a Comment